HARIAN MERAPI - Hingga saat ini mantan Ketua KPK Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo belum ditahan.
Selain itu, kasus tersebut dinilai mangkrak. Ini mendapat sorotan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Ia menilai penanganan dugaan kasus korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkendala pangkat sehingga penyidik canggung.
Baca Juga: Banjir dan Tanah Longsor Landa Kota Semarang
"Tampaknya penyidik Polda Metro Jaya ada kendala karena yang disidik ini bintang tiga," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu.
Ia meyakini bahwa penyidik tidak berani menahan Firli Bahuri karena yang bersangkutan memiliki pangkat lebih tinggi yaitu bintang tiga.
Untuk itu, MAKI dalam permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga meminta hakim memutuskan agar Polri meningkatkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri yang saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang satu atau Brigadir Jenderal.
Menurut dia, seharusnya direktorat tersebut ditingkatkan menjadi Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang dua atau Inspektur Jendral dan di bawah komando langsung dari Kapolri.
Baca Juga: All England Open 2024, Fajar/Rian Melenggang Babak 16 Besar, The Daddies Tersingkir
"Saya yakin, ini tidak berani melakukan penahanan karena semata-mata salah satu alasannya yang disidik ini adalah bintang tiga. Maka perlu dilakukan peningkatan status dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menjadi Korps Pemberantasan Korupsi yang levelnya seperti Korlantas," katanya.
Ia menambahkan, kalau zaman Orde Baru untuk penanganan kasus di tubuh ABRI saat ini, TNI dan Polri itu disidik oleh pangkat yang sederajat sehingga tidak ada kecanggungan.
Sementara pada kasus Firli, kata Boyamin penyidik terkendala pangkat yang diselidiki, sehingga sudah tiga bulan berlalu belum juga ditahan.
"Dalam perkara atas mangkraknya dugaan korupsi Firli Bahuri dan belum ditahannya Firli Bahuri. Padahal umur penyidikan sudah lebih dari tiga bulan. Praperadilan ini bentuk kejengkelan kami," ujarnya.