nasional

Soal penggunaan 'speaker' di bulan puasa, Gus Miftah : Kemenag jangan baper

Selasa, 12 Maret 2024 | 17:25 WIB
Ngaji Kebangsaan Bareng Gus Miftah di depan Pasar Bantul. (Humas Pemkab Bantul)

HARIAN MERAPI - Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah menegaskan tidak pernah menyebut Kementerian Agama (Kemenag) soal penggunaan speaker (pengeras suara) saat bulan puasa.

"Kemenag RI jangan bawa perasaan (baper), lihat pidato Abah (sapaan Gus Miftah), ada enggak ditunjukkan kepada Kemenag, 'kan enggak ada. Kenapa jadi baper dengan mengatakan abah asbun (asal bunyi)," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Miftah mengatakan hal itu ketika menanggapi pernyataan Jubir Kemenag yang menyebut dirinya asbun dan gagal paham terkait dengan penggunaan speaker pada bulan puasa.

Gus Miftah dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada sama sekali dirinya berceramah dengan penyebutan surat edaran Kemenag RI.

Baca Juga: Kejutan! Novak Djokovic Disingkirkan Petenis Kualifikasi Berusia 20 Tahun pada Babak Ketiga Indian Wells Masters di Indian Wells AS

"Jadi, sekali lagi saya tegaskan, Gus Miftah tidak pernah menyebut surat edaran Kemenag RI terkait dengan pengeras suara karena yang menyarankan soal pembatasan speaker tersebut bukan hanya Menteri Agama," jelasnya seperti dilansir Antara.

Demi syiar Ramadhan, kata dia, penggunaan speaker harus tetap dilakukan demi mengembalikan suasana bulan puasa pada zaman orang tua dahulu.

"Akan tetapi, tetap semua harus ada batasnya dalam penggunaan speaker. Katakanlah sampai pukul 22.00 pakai speaker luar. Kemeriahan Ramadhan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dahulu, jadi nuansa Ramadhan itu terasa," katanya.

Baca Juga: PSS Sleman Tetap Latihan Secara Maksimal Selama Bulan Ramadhan, Alasannya Kompetisi BRI Liga 1 Tetap Bergulir, Ini Kendalanya

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti ceramaah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, lantaran mengkritisi surat edaran Kemenag terkait dengan imbauan menggunakan speaker dalam selama Ramadhan.

Kemenag menyebut Gus Miftah gagal paham lantaran membandingkan imbauan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang menurutnya tidak dilarang, bahkan hingga pukul 01.00.

"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya seperti dikutip dari situs kemenag.go.id, Selasa (12/3).(*)

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB