HARIAN MERAPI - Laki-Laki berusia 51 tahun berinisial JP warga di Kecamatan Tingkir, Salatiga mengaku telah menggunakan narkoba jenis sabu selama 26 tahun. Pengakuan ini bikin miris.
Dengan gaya bicara yang seperti tak pernah bersalah ia menjawab pertanyaan wartawan seputar sepak terjangnya terkait narkoba.
"Saya sudah lama memakai narkoba jenis sabu, kurang lebih sudah 26 tahun, " ungkap JP saat gelar kasus di Polres Salatiga, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: 6 rekomendasi wisata untuk rayakan Tahun Baru Imlek 2024 di dalam dan luar negeri
Tak hanya itu, JP juga mengatakan setelah memakai sabu efek tubuh yang dirasakan menjadi fit dan segar.
"Rasanya di badan segar dan enak," ungkapnya di depan Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari.
ia ditangkap polisi lantaran selain pemakai sabu juga menjadi pengedar dengan barang bukti sabu 22 gram.
Baca Juga: Sudah mendekati Pemilu, Upacara Jumenengan di Keraton Surakarta digelar sederhana tanpa kirab
Satres Narkoba Polres Salatiga juga menangkap seorang laki-laki berinisial K (45) warga di Kecamatan Argomulyo, Salatiga dan menyita beberapa paket kecil sabu.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari mengatakan Polres Salatiga tidak akan mentolerir narkoba karena dapat merusak semuanya.
"Hukuman berat paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Aryuni Novitasari. *