nasional

Setelah diperbarui dan diserahkan ke KPU, ini besarnya dana kampanye PSI

Senin, 15 Januari 2024 | 10:30 WIB
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat menghadiri pertemuan bersama warga di Kebayoran Lama Jakarta, Rabu (10/1/2024). (ANTARA/M Mardiansyah Al Afghani)

Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, peserta pemilihan umum wajib mencatat pendanaan kampanye yang dimaksud dalam laporan dana kampanye yang terdiri atas tiga jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).*



Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB