nasional

Setelah diperbarui dan diserahkan ke KPU, ini besarnya dana kampanye PSI

Senin, 15 Januari 2024 | 10:30 WIB
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat menghadiri pertemuan bersama warga di Kebayoran Lama Jakarta, Rabu (10/1/2024). (ANTARA/M Mardiansyah Al Afghani)


HARIAN MERAPI - Setelah ramai pemberitaan di media massa terkait dana kampanye, PSI akhirnya melakukan pembaruan data.


Berdasar data yang telah diperbarui, dana kampanye PSI yang dilaporkan ke KPU mencapai Rp 24 miliar.


Padahal, semula, yang dilaporkan ke KPU pengeluarannya tercatat hanya Rp 180 ribu.

Baca Juga: Mobil Agya Tertemper Kereta Api Gaya Baru Malam Selatan di Perlintasan Tanpa Palang di Klaten, Dua Orang Tewas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun telah menerima pembaruan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan bahwa LADK yang dilaporkan partai politik peserta pemilu, termasuk PSI, bersifat sementara dan akan terus diperbarui setiap waktu.

"Nanti juga akan di-update lagi," kata Mellaz saat ditemui di Jakarta, Minggu

Dalam rilis terbaru yang dikeluarkan KPU pada Minggu (14/1), partai yang diketuai Kaesang Pangarep tersebut telah memperbarui jumlah pengeluarannya pada LADK.

Baca Juga: Kaesang Temui Sri Sultan di Yogya, Ada Apa?

Angka pengeluaran PSI hingga hari Jumat (12/1) pukul 21.35 WIB tercatat sebesar Rp24.130.721.406. Sementara penerimaannya mencapai Rp33.055.522.406.

Adapun rincian total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tersebut berasal dari 580 calon anggota legislatif Partai PSI di seluruh Indonesia yang disampaikan kepada KPU melalui laman Sikadeka.

Sementara itu, dalam rilis yang sama juga diketahui bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai yang paling banyak mengeluarkan dana saat kampanye Pemilu 2024.

Partai berlogo banteng itu melaporkan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp115.046.105.000, dengan jumlah pemasukan mencapai Rp183.861.799.000.

Baca Juga: Capai Kesepakatan Penting Terkait Pusat Data, Indosat Ooredoo Hutchison dan BDx Indonesia Akselerasi Masa Depan Digital Indonesia

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang pemilihan umum, kegiatan kampanye pemilihan umum didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilihan umum.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB