HARIAN MERAPI - Jumlah pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Salatiga sejak dimulainya kampanye Pemilu 2024, sebanyak 3.171 buah.
Jenis APK yang melanggar berupa baliho, bendera, spanduk, sticker, majalah dan poster yang tersebar di empat kecamatan di Kota Salatiga.
Bawaslu Kota Salatiga telah melayangkan surat 29 Desember 2023, Nomor 794/PM.00.02/K.JT-32/12/2023 tentang Imbauan Penertiban Alat Peraga Kampanye kepada 18 partai politik.
Adapun isi surat tersebut mengenai imbauan agar partai politik dapat melakukan penertiban APK secara mandiri dan diberikan batas waktu sampai dengan 9 Januari 2024.
Baca Juga: Polda DIY gelar silaturahmi dengan simpatisan laskar pendukung Parpol, begini kesepakatannya
Dalam surat tersebut Bawaslu memberikan dasar hukum aturan dalam pemasangan APK serta tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang APK.
Selain itu Bawaslu Kota Salatiga juga melayangkan surat pada tanggal 29 Desember 2023, Nomor : 793/PM.00.02/K.JT-32/12/2023 tantang Pemberitahuan Penertiban APK yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Salatiga pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024.
Surat tersebut telah dikirimkan kepada 18 partai politik, tim kampanye DPD, dan tim kampanye capres dan cawapres yang ada di Kota Salatiga.
Pada rapat koordinasi yang digelar Bawaslu Salatiga, Jumat (5/1/2024) di Kantor Kecamatan Sidomukti, memastikan kembali agar 18 partai politik dapat melakukan penertiban APK yang melanggar secara mandiri sampai dengan batas waktu yang telah diberikan oleh Bawaslu Kota Salatiga yaitu pada tanggal 09 Januari 2024.
Baca Juga: KAI kerahkan 200 personel untuk evakuasi KA Turangga yang alami kecelakaan di Cicalengka
Apabila tidak dilakukan penertiban, maka Bawaslu Kota Salatiga bersama dengan Satgas Penertiban APK Kota Salatiga melakukan penertiban pada 10 Januari 2024.
Selama tahapan kampanye berlangsung 28 November 2023 sampai dengan tanggal 04 Januari 2024, APK yang melanggar di setiap kecamatan, adalah Kecamatan Sidomukti 745 APK, Kecamatan Sidorejo : 1262; Kecamatan Tingkir : 395, dan Kecamatan Argomulyo : 769 buah.
"Jumlah APK yang melanggar di Kota Salatiga sebanyak 3171," kata anggota Bawaslu Salatiga, Lukman Fahmi, Jumat (5/1/2024).(*)