HARIAN MERAPI - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo agendakan pengecekan langsung pelaksanaan pembayaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2024. Hal ini untuk memastikan buruh sudah mendapat upah sesuai ketentuan sebesar Rp 2.215.482. Disisi lain juga melihat kondisi riil kepatuhan pengusaha membayar upah.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Rabu (3/1) mengatakan, sesuai ketetapan pemerintah telah diputuskan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2024 sebesar Rp 2.215.482 atau naik dibanding UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.138.247. Pelaksanaan pembayaran upah sudah harus dimulai pada 1 Januari 2024.
Buruh di Sukoharjo harus dipastikan sudah menerima besaran upah sebesar Rp 2.215.482. Apabila tidak maka buruh berhak menuntut kepada pihak perusahaan memberikan upah senilai tersebut. Buruh juga berhak melaporkan kejadian pelanggaran kepada pihak terkait untuk diproses sesuai aturan berlaku.
Baca Juga: Bikin resolusi tahun baru, harus paham kemampuan diri, jangan asal-asalan, begini tipsnya
"Per 3 Januari 2024 ini kami belum menerima laporan lengkap teman-teman buruh. Sementara kemungkinan sudah berjalan lancar karena ketentuan upah baru naik dan dinyatakan mulai 1 Januari 2024 kemarin. Tapi kami tetap mengagendakan pengecekan langsung dengan mendatangi buruh dan perusahaan," ujarnya.
FPB Sukoharjo menilai wajar apabila pengusaha sudah membayar upah buruh sesuai ketentuan UMK 2024. Sebab angka kenaikan upah dibanding tahun 2023 lalu sangat sedikit.
"Kalau sudah dibayar itu wajar karena kewajiban pengusaha. Justru kalau upah buruh belum dibayar atau dibayar tapi tidak sesuai ketetapan UMK 2024 itu masalah karena jadi pelanggaran," lanjutnya.
FPB Sukoharjo masih melakukan pemetaan lokasi perusahaan mana saja yang akan dicek. Hal ini terkait dengan kondisi buruh dimana di perusahaan tersebut memiliki banyak pekerja. Selain itu juga rawan terjadi pelanggaran.
Baca Juga: Menteri Luar Negeri Republik Indonesia kunjungi UMY, begini penjelasan wakil rektor
"Beberapa perusahaan besar akan kami sasar untuk dicek. Sebab ada kerawanan pelanggaran. Tapi mudah-mudahan pihak perusahaan sudah membayar upah buruh sesuai ketetapan UMK 2024," lanjutnya.
Sukarno mengatakan, dasar penentuan UMK tahun 2024 yang pembahasannya sudah selesai dilakukan bersama masih sangat memberatkan buruh. Hasil kesepakatan usulan sampai penetapan UMK 2024 Sukoharjo belum memihak buruh. FPB Sukoharjo keberatan karena penghitungan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan bukan KHL.
"Dengan aturan baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu dalam pembahasan sebelumnya angka tertinggi kenaikan hanya 0,3 persen usulan buruh dan pengusaha hanya 0,1 persen. Sedangkan Pemkab Sukoharjo akhirnya menengahi 0,2 persen. Jelas angka kenaikan sangat kecil dan tidak sebanding dengan beban biaya hidup," lanjutnya.
FPB Sukoharjo sejak awal menuntut pada pemerintah pusat maupun daerah dalam menentukan UMK mengacu pada survei KHL. Hal ini penting dilakukan karena mengacu data riil di lapangan mengenai harga kebutuhan pokok yang dibutuhkan hidup mulai dari papan, sandang dan pangan.