Sementara itu, untuk jumlah kasus yang ditangani Dit Reskrimsus dan Polres jajaran pada Tahun 2023 sejumlah 165 Kasus, Naik sebanyak 24 Kasus atau 1746 dibandingkan dengan Tahun 2022.
Untuk laporan kasus kejahatan yang dilaporkan pada Tahun 2023 di Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara sejumlah 39 LP, yanb rinciannya adalah Subdit Indag 8 kasus, Fismondev 10 kasus, Tipidkor 5 kasus, Tipidter 9 kasus dan Tipidsiber 7 kasus.
Selain itu, pada tahun 2023 Dit Reskrimsus Polda Malut dan Polres jajaran berhasil menyelamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp12.576.596.223. Dari jumlah total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp17.559.316.600.
Bahkan, Reskrimsus Polda Maluku Utara pada tahun 2023 sebanyak 13 kasus, dengan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp11.737.826.223.*