HARIAN MERAPI - KPU telah menjadwalkan debat capres dan cawapres. Namun masih belum ada kesepahaman menyangkut teknis debatnya, siapa yang berhak mengkritisi ?
Menurut Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid hanya panelislah yang berhak mengkritisi materi debat.
Panelis juga berhak memperdalam visi-misi calon presiden dan wakil presiden saat debat capres-cawapres.
"Jadi yang berhak mengkritisi memperdalam ya panelis sebetulnya, bukan kandidat satu sama kandindat lain saling menyerang program, bukan itu," kata Nusron saat ditemui wartawan dalam acara pemutaran perdana Film "Indonesia dari Timur" karya sutradara Ari Sihasale di XXI Epicentrum, Karet Kuningan, Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya selalu mengikuti peraturan debat capres/cawapres yang telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pokoknya apa yang ada diatur oleh KPU, dan apa yang sudah ditetapkan oleh undang-undang, kami ikuti aturan mainnya, kami taati, dan kami jalankan," ujar Nusron.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, kata dia, sudah siap untuk mengikuti debat capres/cawapres.
"Pak Prabowo itu sudah siap debat dari 15 tahun yang lalu," imbuhnya.
KPU RI telah menetapkan debat Pilpres 2024 sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 ayat (1).
Debat pertama di Kantor KPU pada tanggal 12 Desember 2023 temanya terkait dengan hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Pada debat kedua yang dijadwalkan pada tanggal 22 Desember 2023 mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.