nasional

Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Jemaah Hanya Bayar Rp 56 Juta, Begini Penjelasan BPKH

Selasa, 28 November 2023 | 08:00 WIB
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah. (Dokumen BPKH)

HARIAN MERAPI - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mendukung kesepakatan biaya haji 1444 H/2023 M yang telah diputuskan antara Kementerian Agama dengan DPR dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286 per jemaah.

Adapun besaran BPIH tersebut terdiri atas biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.111 atau sebesar 40% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.200.040.638.567.

Baca Juga: Kenapa biaya ibadah haji 2024 diusulkan sebesar Rp105 juta, begini alasan Pemerintah

Kemudian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60%, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Selanjutnya terkait dengan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat virtual account masingmasing jemaah.

BPKH juga siap memberikan dukungan nilai manfaat dari BPKH yang diperlukan sebesar Rp8,2 triliun untuk penyelenggaraan haji tahun 2024. Proporsi yang telah disepakati sebesar 60% ditanggung oleh jemaah haji dan 40% ditanggung dari Nilai Manfaat BPKH.

Baca Juga: Aceh Didatangi 1.084 Pengungsi Rohingya dalam Sepekan

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengutarakan, BPKH menyambut positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jemaah haji.

“BPKH juga siap memenuhi biaya, termasuk kuota tambahan 20.000 tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji,” ungkap Fadlul dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (27/11/2023).

Dengan pengumuman biaya yang lebih awal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk bisa melakukan cicilan setoran lunas agar saat keberangkatan jemaah tidak terbebani Bipih yang telah diputuskan.

Baca Juga: Alhamdulillah, target rekrutmen 1 juta guru PPPK bisa beres tahun 2024

Penetapan tersebut menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.600, dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.160. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk SAR.

Kuota haji 1445 H/2024 M ditetapkan 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang. Masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi disepakati selama 41 (empat puluh satu) hari.

Sementara fasilitas makanan yang diterima oleh jemaah berjumlah 27 kali makan di Madinah, dan di Mekkah sebanyak 84 kali (termasuk pada hari menjelang dan sesudah Armusna). Menu Katering untuk jemaah haji harus bercita rasa Nusantara dan dioptimalkan secara sungguh-sungguh berbahan baku serta juru masaknya berasal dari Indonesia.

Baca Juga: Inilah road map OJK untuk penguatan bank syariah

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB