kulonprogo

Pura-pura Beli Pulsa, Duet Maling Ini Bobol Saldo Dompet Digital Konter di Kulon Progo, Bantul dan Sleman

Minggu, 12 November 2023 | 18:40 WIB
Gelar perkara kasus pencurian dompet digital di Mapolres Kulon Progo. (Foto: Amin Kuntari)

HARIAN MERAPI - Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil mengungkap modus baru dalam tindak pidana pencurian dompet digital. Dua pelaku yang diamankan tidak hanya beraksi di Kulon Progo, namun juga di wilayah Bantul hingga Sleman.

Kanit I Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anas Fauzi mengatakan, dua pelaku yang diamankan berinisial JR (31) dan FP (24), asal Jakarta. Keduanya ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian saldo dompet digital alias e-wallet.

"Aksi pencurian ini awalnya dilaporkan oleh AS (29), pemilik konter Jampelo di Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih. Korban melapor saldo e-wallet miliknya dibobol pelaku pada 16 Mei 2023," kata Rifai, Minggu (12/11/2023).

Baca Juga: Pembonceng Motor Tewas Terlindas Bus di Patuk Gunungkidul, Ini Kronologinya

Selain di Kulon Progo, laporan kasus serupa juga diterima Polres Bantul. Tim Resmob Polres Kulon Progo pun menyelidiki laporan ini dengan menggandeng Tim Resmob Polres Bantul. Kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada awal November 2023

"Dalam aksinya, JR dan FP datang ke konter menggunakan motor. FP lalu berpura-pura membeli pulsa, namun setelah transaksi, ia langsung mematikan ponselnya," kata Rifai.

Kepada petugas konter, pelaku beralasan HPnya kehabisan baterai. Ia kemudian meminjam ponsel milik konter yang digunakan untuk mentransfer pulsa, dengan alasan harus segera menelepon keluarganya. Saat FP beraksi, JR mengalihkan perhatian pemilik konter dengan berpura-pura menanyakan barang dagangan lainnya.

Baca Juga: Heboh seorang kakek gantung diri di Bantul, begini cara istri menyelamatkan suami

"FP kemudian membobol aplikasi e-wallet di ponsel korban dan langsung menguras saldo yang ada di dalamnya," ungkap Rifai.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, kedua pelaku sudah beraksi di tiga lokasi di wilayah Kulon Progo. Mereka bahkan telah melancarkan aksinya di wilayah Bantul dan Sleman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga: KONI DIY Bekali Anggota dengan Pengetahuan Doping Terbaru Menuju PON XXI, Ini Tujuannya

Saat dimintai keterangan, FP mengaku ide mencuri dompet digital itu dipelajarinya sendiri. Awalnya, ia hanya coba-coba menggunakan akun milik temannya dan ternyata berhasil. Ia kemudian menyasar konter pulsa dan berhasil menguras saldo sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta di masing-masing tempat.

"HasIlnya dibagi dua. Saya gunakan untuk jalan-jalan dan ngirim yang ke orangtua," ujarnya. *

 

Tags

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB