kulonprogo

Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Harus Tingkatkan Partisipasi Publik

Senin, 6 November 2023 | 15:50 WIB
Rapur pembentukan Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan agenda mendengarkan penjelasan Pj Bupati. ( Amin Kuntari)

HARIAN MERAPI - DPRD Kulon Progo meminta agar Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah bisa meningkatkan partisipasi publik, terutama dalam pembentukan produk hukum daerah.

Rancangan regulasi ini merupakan usulan dari Pemkab Kulon Progo tahun 2023.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, DPRD Kulon Progo, Qois Reza Fahmi mengatakan, Pansus telah menggelar rapat internal sekaligus melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baca Juga: Kasus penembakan di Bekasi libatkan kelompok John Kei dan Nus Kei, polisi tetapkan 11 tersangka, ini kasusnya

Hasilnya, pansus berpendapat tentang sejumlah hal terkait pembentukan regulasi tersebut.

"Kami mempertanyakan tentang apa alasan krusial disusunnya Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, sedangkan regulasi pusat yang mengatur hal tersebut sudah sangat implementatif," kata Qois.

Selain itu, Qois mewakili Pansus juga mempertanyakan apakah Raperda ini memuat ketentuan yang dapat meningkatkan partisipasi publik dalam pembentukan produk hukum daerah.

Mengingat, Kulon Progo memiliki potensi ekonomi yang besar dengan adanya beberapa Proyek Strategis Nasional, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah setempat.

Baca Juga: Sebelum tersangka pemerasan diumumkan, Firli akan diperiksa, ini pentingnya menurut eks penyidik KPK

"Diperlukan daya saing kuat dalam menghadapi persaingan produk dan SDM. Hal itu juga akan menimbulkan tantangan-tantangan baru dalam proses pembentukan Produk Hukum Daerah, seperti proses harmonisasi dan sinkronisasi yang tidak mudah dilakukan," katanya.

"Prioritas pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan perlindungan dan pengembangan potensi daerah untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Kulon Progo," tegasnya.

Sementara itu, PJ Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, Perda dan peraturan lainnya digunakan Pemda untuk melaksanakan kebijakan dan mengarahkan masyarakat demi terwujud kesejahteraan.

Baca Juga: Polisi temukan surat wasiat berbahasa Inggris di mobil mahasiswa Kedokteran Hewan Unair yang tewas di mobil

Karenanya, penggunaan produk hukum daerah sebagai instrumen kebijakan sangat penting dilakukan.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB