"Pembuatan produk hukum harus didasarkan pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan," katanya.
"Produk hukum dikatakan baik dan dapat diberlakukan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan prinsip dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Sementara persyaratan prinsip dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan harus diterima masyarakat luas, atau sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang terkena dampaknya.
Baca Juga: Cedera Betis Pupuskan Asa Apri-Fadia Juarai Hylo Open 2023
Sehubungan dengan dinamika kebijakan dan perubahan peraturan mengenai produk hukum daerah, peraturan daerah mampu menjadi tidak sesuai, baik secara substansi maupun sistematika sehingga perlu diganti. *