Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Harus Tingkatkan Partisipasi Publik

photo author
- Senin, 6 November 2023 | 15:50 WIB
Rapur pembentukan Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan agenda mendengarkan penjelasan Pj Bupati. ( Amin Kuntari)
Rapur pembentukan Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan agenda mendengarkan penjelasan Pj Bupati. ( Amin Kuntari)

"Pembuatan produk hukum harus didasarkan pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan," katanya.

"Produk hukum dikatakan baik dan dapat diberlakukan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan prinsip dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Sementara persyaratan prinsip dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan harus diterima masyarakat luas, atau sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang terkena dampaknya.

Baca Juga: Cedera Betis Pupuskan Asa Apri-Fadia Juarai Hylo Open 2023

Sehubungan dengan dinamika kebijakan dan perubahan peraturan mengenai produk hukum daerah, peraturan daerah mampu menjadi tidak sesuai, baik secara substansi maupun sistematika sehingga perlu diganti. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X