nusantara

Ini bahayanya anak di bawah umur mengendarai sepeda lisrik, Polres Sukabumi lakukan langkah ini

Minggu, 5 November 2023 | 11:00 WIB
Foto potongan rekaman CCTV detik-detik kecelakaan lalu lintas di Jalan Tangsi Raya, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang melibatkan sepeda listrik yang dikendarai anak di bawah umur dengan sepeda motor pada Kamis, (2/11/2023). ( Antara)

HARIAN MERAPI - Banyak orang tak tahu ada bahaya mengancam bila anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik.


Hal inilah yang kini sedang disosialisasikan jajaran Polres Sukabumi, khususnya tentang aturan menggunakan sepeda listrik.


Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi melakukan sosialisasi tentang aturan dan bahaya anak di bawah umur mengendarai sendiri sepeda listrik kepada pemilik maupun tempat penyewaan sepeda tersebut di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: Tahukah Anda perbedaan talasemia dan anemia, simak penjelasan dokter spesialis patologi klinik

 

"Sosialisasi yang kami lakukan ini untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik karena rawan terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Kanit Gakum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar di Sukabumi, Sabtu.

Menurut Fajar, saat ini banyak ditemukan anak di bawah umur mengendarai sendiri sepeda listrik di jalan raya. Padahal, kondisi tersebut tentunya rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Tidak sedikit aduan dari warga khususnya pengendara kendaraan bermotor yang merasa khawatir dengan lalu lalangnya sepeda listrik yang dikendarai anak di bawah umur di jalan raya.

Bahkan belum lama ini terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda listrik yang dikendarai anak di bawah umur dengan sepeda motor Jalan Tangsi Raya, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang mengakibatkan pengendara sepeda listrik mengalami luka-luka.

Baca Juga: Agar anak tak terkena penyakit talasemia, pasangan yang hendak menikah disarankan skrining ini

Kecelakaan ini karena pengguna sepeda listrik tidak memahami aturan berlalu lintas di jalan raya ditambah tidak hati-hati saat akan berpindah jalur, di waktu bersamaan melintas sepeda motor, sehingga kecelakaan pun tak terhindarkan.

"Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur terutama yang mengendarai sepeda listrik di wilayah hukum Polres Sukabumi," tambahnya.

Fajar mengimbau kepada orang tua agar mengawasi anaknya yang masih di bawah umur saat mengendarai sepeda listrik apalagi sampai ke jalan raya atau alangkah baiknya tidak diberikan kebebasan untuk mengendarai sepeda listrik itu tanpa pengawasan atau pendampingan orang dewasa.

Baca Juga: Begini harapan Mahfud MD terhadap putusan MKMK atas dugaan pelanggaran etik 9 hakim MK

Halaman:

Tags

Terkini