HARIAN MERAPI - WS warga Dusun Pongangan Kelurahan Pagergunung Kecamatan Bulu Temanggung ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam untuk melukai orang.
Atas kejadian itu polisi menjerat WS dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, ancamannya 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan tersangka WS ditangkap Minggu dini hari (22/10/2023), setelah membawa sajam di Jalan Letnan Suwaji masuk kampung Kemalangan Kelurahan Parakan Wetan atau di depan kantor PT Telkom Parakan.
Baca Juga: Dikawal Polisi, PN Yogya Eksekusi Tanah dan Bangunan di Nagan Lor, Ini Permasalahannya
"Petugas mengamankan barang bukti satu bilah celurit sepanjang 40 cm dengan gagang warna coklat terbuat dari kayu," kata dia, Rabu (25/10).
Selain itu, katanya, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Beat yang digunakan untuk berkendara pada saat tersangka beraksi.
Disampaikan kejadian bermula pada Minggu (22/10) sekitar pukul 19.00 Wib tersangka nongkrong di taman Bambu Runcing Parakan, hingga kemudian sekitar pukul 21.00 wib berpindah di angkringan di depan RSK Parakan bersama 4 orang lainnnya.
Baca Juga: Kandang Dibobol Maling, Tiga Kambing Etawa di Mororejo Tempel Sleman Raib
Pada sekitar pukul 22.00 WIB, teman tersangka datang dan terjadi selisih paham, kemudian pelaku pulang mengambil senjata tajam jenis celurit di rumahnya, selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB tersangka mengendarai sepeda sepeda motor mengelilingi Kecamatan Parakan sesampainya di depan PT Telkom.
Dia mengatakan sejumlah warga yang mengetahui tersangka membawa sajam sambil berkendara motor lantas mengejarnya dan melaporkan pada polisi.
Pada saat pengejaran, senjata tajam berupa celurit milik tersangka, sempat dibuang di pinggir jalan kemudian celurit tersebut diamankan. Tersangka sendiri sempat melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor, karena masuk ke jalan buntu hingga kemudian berhasil ditangkap. *