nasional

Presiden Jokowi dan dua putranya dilaporkan ke KPK, begini reaksinya

Selasa, 24 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (24/10/2023). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)


HARIAN MERAPI- Presiden Jokowi dan dua putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dan nepotisme.


Menanggapi laporan tersebut, Presiden Jokowi menyatakan menghormatinya.

"Ya, itu kan proses demokrasi di bidang hukum. Ya, kami hormati semua proses itu," kata Jokowi usai menghadiri acara Investor's Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Ketua KPU Salatiga: KPPS dan anggota harus siap fisik dan mental, semoga sehat semua pada Pemilu 2024

Jokowi dan kedua putranya, bersama juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi, dilaporkan ke KPK atas tudingan praktik kolusi dan nepotisme.

 

Laporan itu dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Pelaporan itu menyangkut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

Baca Juga: Polisi dijadwalkan periksa Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, ini permintaan Firli

Putusan MK tersebut dinilai memiliki konflik kepentingan karena Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi. Putusan itu juga dinilai membuka jalan bagi putra Gibran Rakabuming Raka, yang juga wali kota Surakarta, untuk maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.*

 

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB