Siapa capres-cawapres yang didukung Presiden Jokowi, begini jawaban Jokowi

photo author
- Minggu, 22 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Presiden Joko Widodo usai menjadi Pembina Upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Minggu (22/10/2023).  (ANTARA/Willi Irawan)
Presiden Joko Widodo usai menjadi Pembina Upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Minggu (22/10/2023). (ANTARA/Willi Irawan)



HARIAN MERAPI - Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara soal pasangan capres dan cawapres yagn bakal bertarung dalam Pilpres 2024.


Jokowi menyatakan mendukung semua pasangan capres-cawapres dalam Pilpres 2024 demi kabaikan negara.


Hal tersebut ia sampaikan usai menjadi Pembina Upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu.

Baca Juga: Terima SK rekomendasi bacawapres dari Golkar, begini sikap Gibran Rakabuming


Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya tidak memihak dan akan mendukung semua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Dukung semuanya untuk kebaikan negara ini," kata Presiden Jokowi.

Mengenai apakah sang anak Gibran Rakabuming Raka cocok jika dipasangkan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Jokowi mengatakan seluruh pasangan calon yang maju pada Pilpres 2024 cocok.

Ia pun mengabsen satu per satu nama calon presiden (capres) beserta nama calon wakil presiden (cawapres). Namun, saat menyebut nama Prabowo, tidak ada nama cawapres yang disebut Jokowi.

Baca Juga: Rocky Gerung dituduh sebarkan berita bohong, Kejagung terima surat pemberitahuan penyidikan, ini prosesnya

Itu karena hingga saat ini belum diumumkan secara resmi, siapa sosok yang akan mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.

"Semuanya cocok Pak Anies dengan Pak Muhaimin cocok. Pak Ganjar dengan Pak Mahfud cocok, Pak Prabowo juga cocok," ucap Jokowi.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Polisi di Bali ungkap prostitusi yang diduga dikendalikan WNA lewat telegram, begini modusnya

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X