nasional

Rocky Gerung dituduh sebarkan berita bohong, Kejagung terima surat pemberitahuan penyidikan, ini prosesnya

Minggu, 22 Oktober 2023 | 08:00 WIB
Rocky Gerung saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan dugaan kasus berita bohong di Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)



HARIAN MERAPI - Kasus dugaan penyebaran kabar bohong yang melibatkan Rocky Gerung dan kawan-kawan terus berproses di kejaksaan.


Bahkan, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong yang melibatkan Rocky Gerung.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan pihaknya segera menyusun tim jaksa dalam penanganan perkara lebih lanjut.

Baca Juga: Prediksi kesehatan zodiak Cancer, Leo, Virgo minggu 22 Oktober 2023 diet detoksifikasi bisa sangat membantu

Ketut mengatakan saat ini Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri terkait persyaratan formal dan material untuk dipelajari.

 

"Hal ini bertujuan untuk menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud," kata Ketut.

Rocky Gerung dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Anggi yang masih balita saat Maghrib melihat sosok mirip simbah kakung sedang shalat di atas kursi batu

"Tuntutan itu terhadap peristiwa yang terjadi di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023," jelasnya.

 

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali melanjutkan pemeriksaan dengan meminta klarifikasi kepada Rocky Gerung. Rocky pun telah memenuhi panggilan penyidik untuk klarifikasi terkait penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menyiapkan 97 pertanyaan, yang 47 di antaranya sudah ditanyakan pada pemeriksaan pertama.

Pertanyaan itu terkait beberapa berita yang dianggap bohong oleh pelapor, seperti tentang kelapa sawit dan China.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB