nasional

Kasus BTS Kominfo, Kejagung buka opsi pengembangan kasus baru , begini skenarionya

Jumat, 13 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (3/10/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sedangkan untuk berkas perkara atas nama Windi Purnama masih dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Windi Purnama, juga ada Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ditipu Bandar Arisan Tas Hermes, Alda Agustine Lapor Polda Metro Jaya

Sementara itu, satu tersangka atas nama Walbertus Natalius Wisang (WNW) ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 21 atau Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

Adapun enam tersangka lainnya sudah dalam proses pembuktian di persidangan, yang kini berstatus terdakwa, yakni yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.

Baca Juga: Pengakuan Tersangka COO Miss Universe Indonesia Soal Body Checking

Sebelumnya, Selasa (3/10), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi memastikan uang-uang yang didistribusikan dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo merupakan uang hasil kejahatan.

Di dalam kesaksian terdakwa Irwan Hermawan pada persidangan dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ia mengaku menghimpun uang dari berbagai perusahaan proyek BTS 4G sebesar Rp240 miliar.

Kemudian uang tersebut dibagikan kepada sejumlah pihak, di antaranya Dito Ariotedjo Rp27 miliar, ke BPK Rp 40 miliar dan juga ke Komisi I DPR RI RP 70 miliar.

Baca Juga: NasDem Akui Terima Dana Rp20 Juta dari SYL, Ahmad Sahroni: Itu Sumbangan Bantuan Bencana Alam

Selain menemukan fakta menarik tadi, Kuntadi juga menyampaikan bahwa dalam pengembangan penanganan perkara BTS, di dalam proses persidangan terhadap keterangan-keterangan dari beberapa saksi tentang aliran dana yang diduga dimaksudkan untuk tujuan mempengaruhi proses penyidikan.

“Perlu kami sampaikan, bahwa apa yg berkembang di persidangan sebagian besar adalah fakta yang telah kami temukan di proses penyidikan. Sebagian besar ada hal-hal yang baru,” kata Kuntadi.*

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB