sleman

Bila Izin Proyek Sekolah Tak Dilengkapi, Satpol PP Sleman Ancam Hentikan Pembangunan

Jumat, 8 September 2023 | 06:30 WIB
Kabid Penindakan Persatuan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto SSos MIP saat memberikan keterangan hasil rapat kepada wartawan. (Foto-Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman memanggil pelaksana proyek pembangunan sekolah milik Yayasan Taman Citra Karya Nusantara (TCKN) yang berada di sebelah utara perumahan Mutiara Palagan Dusun Wonokerso Sariharjo Ngaglik Sleman.

Pemanggilan dilakukan untuk meminta agar pelaksana proyek melengkapi perizinan, bila tidak dipenuhi Satpol PP Sleman bakal melakukan penghentian pembangunan.

"Kami Satpol PP Sleman selaku wakil dari pemerintah menyampaikan kepada pelaksana untuk melaksanakan aturan perundangan dan mengakomodir apa yang menjadi keluhan dari masyarakat," ujar Kabid Penindakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto SSos MIP kepada wartawan usai melakukan pemanggilan pelaksana proyek di Ruang Rapat Praja II Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Satpol PP Sleman rekomendasikan proyek pembangunan sekolah Yayasan TCKN dihentikan sementara karena alasan ini

Setelah pemanggilan tersebut, Satpol PP akan melakukan pemantauan ke lapangan apakah persyaratan yang diperintahkan dalam perundang-undangan dilaksanakan atau tidak.

"Kalau tidak, ya kami akan melakukan tindakan baik penutupan sementara, penghentian dan sebagainya. Kami akan bertindak dengan tetap berpegang teguh pada aturan perundangan," terangnya.

Sementara Owner Representatif Yayasan TCKN, Ahmad Yulianto yang hadir dalam pertemuan dengan Satpol PP Sleman tidak berkenan memberikan keterangan apapun atas pemanggilan tersebut.

Baca Juga: Warga Sidorejo Demo Tuntut Jagabaya Kalurahan Sidorejo Godean Sleman Mundur, Ini Alasannya

Sementara terpisah, perwakilan warga terdampak melalui kuasanya, Waljito SH menyatakan kecewa dengan sikap Satpol PP Sleman yang tidak tegas menindak pelanggaran perizinan.

Hal ini merupakan bentuk pembiaran yang dilakukan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP Sleman karena sudah berminggu-minggu ini tidak dihentikan setelah mengetahui adanya pelanggan izin.

Padahal dampak terus berjalan dan masyarakat terganggu dengan keberadaan proyek tersebut.

Baca Juga: 30 Pelanggar yang Membuang Sampah Sembarangan di Kota Yogyakarta Didenda Rp 400 Ribu

Bahkan sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum Sleman telah melayangkan surat peringatan kepada pihak penyelenggara proyek agar menghentikan pekerjaannya dan melengkapi perizinan terlebih dahulu.

"Seharusnya Satpol PP mempunyai keberanian untuk menutup sementara proyek pembangunan tersebut sehingga dampaknya tidak terus menerus dirasakan masyarakat," tegas Waljito.*

 

Tags

Terkini