"Masyarakat yang aman dan adil harus diwujudkan dengan memastikan bahwa setiap warga negara, terutama mereka yang telah mengalami kekerasan seksual perlu merasakan keadilan dan dukungan yang tak terhingga dari negara. Khususnya melalui kebijakan-kebijakan pemerintah," paparnya.
Baca Juga: Nyatakan Dukungan, Ratusan Nelayan Tradisional Pati Ungkap Perhatian Ganjar Pranowo di Jateng
Selain menanggung korban kekerasan seksual, LPSK diketahui juga menanggung korban dari tiga tindak pidana lainnya, yakni peristiwa tindak pidana penganiayaan, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Puan pun mendukung adanya penguatan bagi lembaga tersebut untuk memaksimalkan bantuan terhadap korban.
"Bila tanggung jawab LPSK semakin meluas, kami akan memastikan bahwa LPSK memiliki sumber daya yang cukup untuk memberikan bantuan yang diperlukan kepada korban. Ini termasuk dukungan medis, psikologis, dan hukum," ujar Puan.
Di sisi lain, DPR menilai perlindungan terhadap korban penganiayaan dan kekerasan seksual memerlukan pendekatan yang humanis. Puan mengimbau agar LPSK memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat mengobati trauma psikis bagi para korban.
"DPR akan memastikan bahwa pendekatan terhadap perlindungan korban kekerasan dan penganiayaan bersifat holistik, mencakup dukungan psikologis, rehabilitasi, dan pemulihan sosial harus disiapkan oleh LPSK," sebut cucu Bung Karno itu.
Puan memastikan bahwa DPR terus berkomitmen menjadi lembaga terdepan yang mengampanyekan pendidikan dan kesadaran terkait tindak pidana kekerasan dan penganiayaan.
Menurutnya, memberantas kejahatan kekerasan seksual memerlukan upaya gotong royong seluruh elemen bangsa termasuk dukungan dari masyarakat itu sendiri.
Baca Juga: Komunitas Lari Jawa Tengah Gelar Farewell untuk Ganjar Pranowo dan Siti Atikoh
"Edukasi ini akan membantu mengurangi stigma, mendorong pelaporan, dan memberikan dukungan masyarakat bagi korban kekerasan seksual dan penganiayaan," pungkas Puan.*