Korban kekerasan seksual jadi tanggung jawab negara, begini penjelasan Ketua DPR Puan Maharani

photo author
- Minggu, 3 September 2023 | 06:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8/2023).  (ANTARA/HO-DPR RI)
Ketua DPR RI Puan Maharani di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8/2023). (ANTARA/HO-DPR RI)



HARIAN MERAPI - Selama ini korban kekerasan seksual kurang mendapat perlindungan yang memadai.


Padahal, korban kekerasan seksual menjadi tanggung jawab negara, termasuk dalam memberikan pelayanan kesehatan.


Hal tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan resminya di Jakarta kemarin.

Baca Juga: Ingin habiskan masa tua di Jogja, warga asal Papua malah jadi korban penipuan Apartemen Malioboro City


Ia mengatakan bahwa korban penganiayaan dan kekerasan seksual adalah tanggung jawab negara, termasuk memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan.

"Korban kekerasan seksual menjadi tanggung jawab negara, termasuk perlindungan dan pelayanan kesehatan mereka sehingga tidak menambah beban bagi para korban," ucap Puan.

Dia menekankan bahwa pentingnya peran pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan khususnya bagi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: Kumpulan cerita lucu dan kisah nyata arti gelar Drs dan nama-nama unik para tetangga karena memakai kaidah MD

Seperti diketahui, keputusan BPJS Kesehatan yang tidak menjamin layanan kesehatan bagi korban pelecehan dan kekerasan seksual menimbulkan polemik di masyarakat. Tidak dijaminnya layanan kesehatan bagi korban tindak pidana tersebut telah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 1.

Penjaminan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual dilimpahkan menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Puan pun mendorong adanya kolaborasi antara kedua lembaga tersebut agar tidak ada korban kekerasan seksual yang tidak mendapat layanan kesehatan.

"DPR mendorong kolaborasi aktif antara LPSK dan BPJS untuk memastikan bahwa peralihan tanggung jawab tidak mengorbankan kualitas layanan kesehatan bagi korban. Hal ini perlu dilakukan agar korban tetap mendapatkan perawatan medis yang berkualitas tanpa beban tambahan," jelasnya.

Baca Juga: Pembagian 15 Ribu Cup Susu Kambing Etawa di Pondok Pesantren Gus Miftah Pecahkan Rekor MURI

Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang merupakan inisiatif DPR, Puan menegaskan dewan akan terus mengawal setiap pelayanan bagi korban kekerasan seksual agar mendapat perlakuan yang aman dan adil serta mendapatkan perlindungan.

"Melalui evaluasi dan tindakan konkret, kami berkomitmen untuk menjaga integritas UU TPKS dan memberikan perlindungan yang layak bagi korban tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual terutama kaum perempuan dan anak-anak yang sering menjadi korban dalam kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga," tegasnya.

Mantan Menko PMK tersebut menekankan pentingnya kerja sama seluruh stakeholder menjadi salah satu kunci penyelesaian isu sensitif seperti kekerasan seksual. Untuk itu, Puan mengajak semua pihak yang terkait pada isu ini agar memperhatikan peningkatan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X