HARIAN MERAPI - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar menyita satu unit mobil Toyota Innova milik CV KMUS.
Penyitaan Toyota Innova karena wajib pajak CV KMUS itu menunggak pajak senilai Rp1,8 miliar.
Pelaksanaan sita Toyota Innova dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) didampingi Kepala Seksi pada Rabu (23/8/2023) lalu.
Baca Juga: Warga Sidorejo Demo Tuntut Jagabaya Kalurahan Sidorejo Godean Sleman Mundur, Ini Alasannya
Dalam keterangan KPP Pratama Karanganyar, Selasa (29/8) disebutkan penyitaan itu telah melalui prosedur yakni pemeriksaan aset, penilai dan penagihan.
Tak hanya itu, penyitaan ini dihadiri oleh wajib pajak dan disaksikan oleh dua orang saksi.
Sebelum dilakukannya tindakan sita tersebut, JSPN telah melakukan tindakan persuasif berupa konseling dan menghasilkan kesimpulan bahwa wajib pajak bersangkutan hendak melakukan pembayaran pajak dengan cara mengangsur namun tidak terpenuhi pada saat jangka waktu yang ditentukan.
JSPN juga telah melakukan tindakan pemindahbukuan atas rekening wajib pajak yang telah diblokir sebelumnya, namun jumlah tersebut belum menutup utang pajak wajib pajak CV KMUS.
Baca Juga: Beraksi di WS Wonokromo, 2 komplotan pencuri celana panjang tertangkap tangan
“Tindakan ini (penyitaan) terpaksa dilakukan terhadap wajib pajak karena tidak kunjung melunasi utang pajak," kata Agus Masdianto, Kepala Seksi Penilaian, Pemeriksaan dan Penagihan KPP Pratama Karanganyar.
"Hingga sampai batas jatuh tempo dan setelah dilakukan tindakan persuasif berupa teguran dan konseling,” lanjutnya.
Agus Masdianto menerangkan bahwa penyitaan merupakan amanat UU No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagai dasar Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dengan melakukan penagihan aktif.
Baca Juga: Polri Jatuhkan Sanksi Demosi kepada Irjen Napoleon Bonaparte
Surat paksa merupakan awal dilakukanya penagihan aktif setelah lewat dua puluh satu hari dari surat teguran yang diberikan kepada wajib pajak.