Bupati Sleman Tandatangani Kesepakatan Raperda PAPBD Tahun Anggaran 2023

photo author
- Senin, 28 Agustus 2023 | 17:20 WIB
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menandatangani kesepakatan bersama Raperda PAPBD Tahun 2023.  (Dok. Prokopim Setda Sleman)
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menandatangani kesepakatan bersama Raperda PAPBD Tahun 2023. (Dok. Prokopim Setda Sleman)

HARIAN MERAPI - Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo dan Ketua DPRD Sleman menandatangani kesepakatan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2023.

Penandatanganan Raperda PAPBD dilaksanakan pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sleman, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (28/8/2023).

Pada pendapat akhir Bupati Sleman terhadap Raperda Kabupaten Sleman tentang PAPBD Tahun Anggaran (TA) 2023, Kustini menyampaikan, berdasarkan laporan rapat kerja dalam rangka sinkronisasi Raperda Kabupaten Sleman tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Dampak Musim Kemarau, di Pati 19 Desa Mengalami Kekurangan Air Bersih

Serta Persetujuan Anggota DPRD dalam rapat Paripurna pada tanggal 28 Agustus 2023.

Pendapat akhir tersebut menyatakan persetujuan terhadap Raperda Kabupaten Sleman tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Perubahan APBD TA 2023.

“Kami menyatakan persetujuan terhadap Raperda Kabupaten Sleman tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan garis besar Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.971,15 miliar, Belanja Daerah sebesar Rp 3.233,18 miliar. Kemudian Penerimaan Pembiayaan Rp 286,03 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 24 miliar,” jelasnya.

Baca Juga: Sembilan nelayan hilang di Perairan Lais Bengkulu Utara, ini upaya yang dilakukan Basarnas

Penandatanganan kesepakatan dilakukan lebih dulu oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo selaku pimpinan eksekutif dilanjutkan oleh Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta sebagai pimpinan legislatif Kabupaten Sleman.

Selanjutnya, persetujuan PAPBD TA 2023 ini akan diajukan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebelum ditetapkan sebagai Perda PAPBD TA 2023. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X