Waspadai korupsi jelang pemilu 2024, begini instruksi Jaksa Agung kepada anak buahnya

photo author
- Senin, 21 Agustus 2023 | 10:30 WIB
 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.  (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)



HARIAN MERAPI - Menjelang Pemilu 2024, kasus korupsi tidak cenderung menurun, malah sebaliknya.


Berkaitan hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajaran jaksa untuk lebih waspada terhadap korupsi menjelang Pemilu 2024.


Perintah tersebut terutama ditujjukan kepada jaksa yang bertugas bidang intelijen dan tindak pidana khusus, yakni mereka harus cermat dan berhati-hati saat menerima dan menangani aduan korupsi menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Prof Dr Timbul Raharjo: Tantangan Dunia Seni Butuh Strategi Manajemen Jitu


Baik itu aduan korupsi yang melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden, maupun laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon anggota legislatif dan calon kepala daerah.

Dalam instruksi itu, Burhanuddin meminta jaksa berhati-hati menerima dan menangani laporan dugaan korupsi menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024, demi mengantisipasi adanya black campaign kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepala daerah.

“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan isi instruksi Jaksa Agung kepada jajarannya di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: JPPR Temukan Hampir Separuh KPU Belum Umumkan DCS, Membuat Pengawasan Bawaslu Tidak Jalan

Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

Oleh karena itu, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap mereka sejak para calon itu resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah sampai seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan selesai.

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Ketut Sumedana menerangkan isi instruksi Jaksa Agung.

Baca Juga: Pertama Kali Melawat ke Benua Afrika, Presiden Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Empat Negara

Jaksa Agung dalam siaran resminya menjelaskan memasuki tahun politik institusi Kejaksaan rawan menjadi alat yang dipergunakan untuk menyerang calon-calon tertentu. Oleh karena itu, dia kembali menegaskan perlunya kehati-hatian mencegah ada kampanye hitam (black campaign) terselubung.

“Ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Jaksa Agung dalam siaran resmi Kejaksaan Agung.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung mengingatkan jajarannya Kejaksaan netral dan tidak memihak salah satu calon. “Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” kata Jaksa Agung.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X