Baca Juga: Mengintip solidaritas komunitas anak punk di Salatiga, bantu kerja bakti anak teman stunting
Sebelumnya, Kamis (25/5), majelis hakim MK menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Atas putusan MK tersebut, MAKI mengajukan uji materi dengan pokok permohonan meminta majelis hakim konstitusi menyatakan ketentuan masa jabatan lima tahun berlaku untuk periode berikutnya.
"MAKI bersama seorang advokat Christophorus Harno telah mengajukan uji materi bahwa ketentuan masa jabatan lima tahun berlaku untuk periode berikutnya, bukan berlaku periode sekarang dengan alasan hukum tidak berlaku surut," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.(*)