Satgas BLBI sita aset obligor Bank Asia Pascific, The East Tower senilai Rp786 miliar

photo author
- Senin, 24 Juli 2023 | 18:55 WIB
Satgas BLBI saat melakukan penyitaan terhadap aset The East Tower milik obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono di Kuningan, Jakarta, Senin (24/7/2023).  (ANTARA/HO-Satgas BLBI)
Satgas BLBI saat melakukan penyitaan terhadap aset The East Tower milik obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono di Kuningan, Jakarta, Senin (24/7/2023). (ANTARA/HO-Satgas BLBI)

HARIAN MERAPI - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono.

Aset yang disita dari obligor terseut adalah The East Tower, yang diestimasi bernilai Rp786 miliar.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan penyitaan sesuai dengan surat perintah nomor SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta.

Baca Juga: Petung Jawa weton Selasa Pahing 25 Juli 2023, marah bila melihat atau tahu perbuatan yang tidak semestinya

“Penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh ‘Pihak yang Memperoleh Hak’ sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, yaitu PT Gentamulia Infra,” kata Rionald dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Aset yang disita berupa 177 bangunan satuan rumah susun atau apartemen The East Tower yang terletak di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Jakarta Selatan. Penyitaan juga mencakup 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya dengan total luas 26.715,59 m2.

Namun, penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh pihak ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2.

Baca Juga: Muktamar HW ke-4: Momentum Hizbul Wathan Mendunia hingga Kukuhkan Soedirman jadi Bapak Pandu HW

Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter.

Selanjutnya, Satgas BLBI bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila obligor Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajiban, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut.

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur,” ujar Rionald.(*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X