Bawaslu Kulon Progo: Merti Dusun Bukan Ajang Sosialisasi Politik

photo author
- Minggu, 18 Juni 2023 | 19:30 WIB
Pelaksanaan tradisi merti dusun di Kabupaten Kulon Progo, DIY.  (ANTARA/HO-Dinas Kebudayaan Kulon Progo)
Pelaksanaan tradisi merti dusun di Kabupaten Kulon Progo, DIY. (ANTARA/HO-Dinas Kebudayaan Kulon Progo)

HARIAN MERAPI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo mengeluarkan surat imbauan pelaksanaan tradisi merti dusun kepada Bupati Kulon Progo dan partai politik peserta Pemilu 2024 agar tidak memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai ajang sosialisasi politik.

"Surat imbauan pelaksanaan merti dusun sudah kami layangkan kepada seluruh partai politik dan Bupati Kulonprogo tembusan dinas kebudayaan pada tanggal 27 April 2023," kata Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati dikutip dari Antara di Kulonprogo, Jumat (16/6/2023).

Ria mengatakan pihaknya menemukan adanya dugaan partai politik menggunakan kegiatan merti dusun untuk sosialisasi partai.

Baca Juga: Polda DIY Tahan Tersangka Polisi dalam Kasus Penembakan yang Menewaskan Warga Girisubo Gunungkidul

"Berdasarkan hasil pengawasan kami sejak 2 bulan lalu, pihaknya mendapati partai politik yang menggunakan merti dusun menjadi kegiatan sosialisasi di partai politik tersebut," ujarnya.

Ria berharap surat imbauan yang kami layangkan kepada Bupati untuk memastikan kegiatan merti dusun ini benar-benar untuk kegiatan kebudayaan karena menggunakan anggaran yang ada di Dinas Kebudayaan Kulonprogo.

"Bupati dapat menginstruksikan ke bawah memastikan agar tidak ada sosialisasi partai politik dalam merti dusun. Selanjutnya, teman-teman panwaslu di tingkat desa melakukan pengawasan atas tindak lanjut dari surat imbauan yang kami keluarkan," ucapnya.

Baca Juga: Janda di Kulon Progo Tewas Minum Racun Sianida, Polisi Ungkap Gara-gara PHP Pacar yang Tak Kunjung Menikahi

Berdasarkan hasil pengawasan itu, pihaknya melakukan kajian apakah masuk pelanggaran atau tidak. Secara regulasi di PKPU soal kampanye yang hingga saat ini belum diubah, bahwa partai politik yang sudah ditetapkan boleh melakukan pendidikan politik. Akan tetapi, hanya di internal partai politik.

Hal yang lebih penting, menurut dia, bagaimana KPU Kabupaten Kulonprogo mendefinisikan pendidikan politik internal partai politik seperti apa. Hasil kajian bawaslu untuk sementara, merti dusun itu bukan internal partai politik karena banyak melibatkan komunitas, organisasi, dan elemen masyarakat yang berbeda-beda. Pelaksanaan tradisi ini anggarannya dari pemerintah daerah.

"Dari hasil pengawasan dan kajian, serta hasil koordinasi dengan pemkab dalam hal ini dinas kebudayaan untuk memastikan anggaran. Dari hasil koordinasi, kami mengeluarkan surat imbauan," katanya.

Baca Juga: Rayakan Kiprah 2 Tahun, Macan Kong Gelar Lomba Seni Suara Burung Perkutut di Gantangan Imogiri Bantul

Menanggapi hal tersebut, Kepada Bidang Adat Tradisi, Lembaga Budaya dan Seni Dinas Kebudayaan Kulonprogo Wruhantoro mengakui sudah mendapatkan surat imbauan dari bawaslu setempat terkait dengan pelaksanaan tradisi merti dusun. Akan tetapi, imbaunnya juga ditujukan kepada seluruh partai politik.

"Berdasarkan hasil keliling dalam pelaksanaan merti dusun pada bulan Juni, sejauh yang kami tahu yakni nuansa adat tradisi murni. Belum ada indikasi mengarah ke sana (kegiatan sosialisasi partai politik)," katanya. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X