MK tolak permohonan perubahan sistem pemilu, Hasto : Kami menghormati keputusan tersebut

photo author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 18:55 WIB
 Tangkapan layar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat konferensi pers melalui zoom, Kamis (15/6/2023).  (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Tangkapan layar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat konferensi pers melalui zoom, Kamis (15/6/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

HARIAN MERAPI - Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.

"Kami menghormati dari keputusan MK," ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Ia mengaku partai berlogo banteng moncong putih itu sejak awal sudah menaruh kepercayaan pada sikap kenegarawanan dari seluruh hakim MK untuk mengambil keputusan terbaik.

Baca Juga: Hidup berkeseimbangan untuk keselamatan dunia dan akhirat

Dalam mengambil keputusan itu, kata dia, hakim MK telah melihat seluruh dokumen-dokumen autentik terkait dengan amandemen UUD 1945 yang menjadi salah satu pertimbangan MK untuk mengambil keputusan.

"Kemudian, bagaimana kajian secara saksama atas sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup yang kedua-keduanya sama-sama mengandung plus minus di dalam pemilu," jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah menyatakan menolak permohonan para pemohon terkait dengan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Baca Juga: 257 Siswa Ajukan Verifikasi Piagam Penghargaan dalam PPDB Online SMP di Sukoharjo, Ini Nilai Tambahannya

Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.

Adapun PDIP merupakan satu-satunya fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X