Pagi ini MK putuskan gugatan sistem pemilu, proporsional terbuka atau tertutup

photo author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 09:30 WIB
Ilustrasi - Uji materi UU Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi MK.  (ANTARA/Ilustrator/Kliwon)
Ilustrasi - Uji materi UU Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi MK. (ANTARA/Ilustrator/Kliwon)



HARIAN MERAPI - Inilah yang ditunggu-tunggu masyarakat terkait penerapan sistem Pemilu pada 2024.


Dijadwalkan Kamis pagi ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan sistem pemilu.


Pemohon menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait sistem proporsional terbuka. Penggugat meminta agar sistem tersebut diubah menjadi proporsional tertutup.

Baca Juga: Dongkrak PAD, Pemkab Sukoharjo Bakal Kembangkan Waduk Mulur Bendosari


Sebagaimana dikutip dari situs resmi MK, sidang pengucapan putusan ini dijadwalkan berlangsung di lantai 2 Gedung MK, Jakarta, Kamis pagi pukul 09.30.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Senin (12/6), mengatakan majelis hakim telah menerima simpulan dari para pihak terkait pada Rabu (31/5), pukul 11.00 WIB.

Penyerahan simpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa (23/5), yang meminta kepada para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat pada Rabu (31/5).

 

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Baca Juga: Indosat Hadirkan Paket Haji untuk Terus Terhubung dengan Keluarga

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.

 

Selanjutnya, sempat terdapat isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu.

Baca Juga: Pentingnya Kesiapsiagaan, 9 Bencana Berpotensi Terjadi di Bantul Mulai Gempa Bumi hingga Banjir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X