Pemecatan Teddy Minahasa dari Polri diapresiasi Kompolnas, sidang sudah tunjukkan kredibilitasnya

photo author
- Rabu, 31 Mei 2023 | 06:30 WIB
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim (kanan) saat diwawancarai di Mabes Polri, Jakarta Selasa (30/5/2023)  (ANTARA/Ilham Kausar)
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim (kanan) saat diwawancarai di Mabes Polri, Jakarta Selasa (30/5/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)



HARIAN MERAPI - Sidang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus narkoba banyak mendapat perhatian publik.


Putusan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Teddy Minahasa pun diapresiasi Kompolnas.


Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut sidang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek lainnya.

Baca Juga: Kabar gembira! ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan naik gaji. Tunggu pidato Presiden pada pidato RUU APBN 2024

"Sidang yang dilakukan sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek-aspek lainnya sehingga menurut saya ini kami dari Kompolnas menghadiri persidangan ini cukup mengapresiasi terhadap jalannya persidangan ini, " kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Yusuf juga menyebutkan jalannya persidangan terkait kasus ini dilakukan dengan cara terbuka, profesional dan mandiri.

"Dengan dibuktikan misalkan salah satunya adalah tim yang ditunjuk menjadi majelis pemutus kredibilitasnya sudah kita mengerti secara bersama-sama dan juga dari kapabilitas di dalam menangani itu sudah kita mengerti secara bersama-sama, " jelasnya.

Yusuf juga berharap hasil sidang tersebut akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak.

Baca Juga: Targetkan sembilan medali emas di Olimpiade Dunia di Jerman, Indonesia kirim 25 atlet SOIna

"Mudah-mudahan semua hasil yang dilakukan persidangan ini justru akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak, terutama bagi institusi Polisi Republik Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Irjen Pol. Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat.

Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Isu putusan MK soal sistem proporsional tertutup, Denny Indrayana : Ini bagian kontrol publik

Selain sanksi PTDH, kata Ramadhan, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dalam putusan tersebut, juga disampaikan wujud perbuatan yang dilakukan Irjen Pol. Teddy Minahasa, yaitu telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.

"Serta memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudara LP alias AN untuk dijual," kata Ramadhan.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X