Kasus peretasan, BSI diminta lebih terbuka dan lakukan analisis digital forensik

photo author
- Selasa, 16 Mei 2023 | 17:25 WIB
Deputi Bidang Keamanan Siber & Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI, Sulistyo, pada acara soft launching acara “National Cybersecurity Connect 2023” di Jakarta, Selasa (16/5)  (ANTARA/Pamela Sakina)
Deputi Bidang Keamanan Siber & Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI, Sulistyo, pada acara soft launching acara “National Cybersecurity Connect 2023” di Jakarta, Selasa (16/5) (ANTARA/Pamela Sakina)

HARIAN MERAPI - Bank Syariah Indonesia (BSI) diminta untuk lebih terbuka dan melakukan analisis digital forensik perihal kasus peretasan yang dialami.

Hal itu dikatakan Deputi Bidang Keamanan Siber & Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Sulistyo, pada acara soft launching acara “National Cybersecurity Connect 2023” di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

“Untuk mengetahuinya (informasi terkait peretasan) langsung lakukan digital forensik. Tidak bisa sembarang menilai tanpa bantuan data yang valid,” kata dia.

Baca Juga: Kejari Temanggung kembalikan uang pengganti dari terpidana korupsi ke negara, jumlah uangnya sangat fantastis

Sulistyo menyebut bahwa tiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) pada dasarnya membutuhkan Data Protection Officers (DPO), pejabat atau petugas yang bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan mitigasi risiko pelanggaran pelindungan data.

Meski perlu pemeriksaan lebih lanjut, ia menyebut PSE dapat dikenakan sanksi apabila lalai dalam perlindungan data.

“Kita lihat di UU 27 apabila data prosesor atau pengendali data, pengolahan sampai proses keamanan data tidak sesuai dengan standar keamanan maka lembaga akan dikenakan sanksi, tapi itu kan harus kita lihat lagi,” jelas Sulistyo.

Baca Juga: Polda DIY Tahan Tersangka Polisi dalam Kasus Penembakan yang Menewaskan Warga Girisubo Gunungkidul

Lebih lanjut, Sulistyo menjelaskan BSI juga perlu berinteraksi dan memberikan informasi mengenai apa yang sebetulnya terjadi secara terbuka, baik kepada pihak otoritas, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun masyarakat dan nasabah.

“Tentunya (BSI) harus berinteraksi dengan terbuka antara pihak yang mempunyai masalah dengan pihak otoritas, juga masyarakat, tetapi tidak ada pemaksaan,” ujarnya.

Adapun BSI kembali mengeluarkan pernyataan menyusul beredarnya informasi bahwa LockBit 3.0 yang merupakan Ransomware as a Service (RaaS) dikabarkan telah merilis data hasil serangan sibernya kepada sistem milik BSI di Dark Web.

Baca Juga: Polresta Sleman Tangkap Pelaku Tabrak Lari Akibatkan Korban Tewas di Ring Road Utara Sleman, Ini Alasan Kabur

Kabar itu didapatkan dari pengguna akun Twitter @darktracer_int, yang mengatakan bahwa negosiasi antara BSI dan LockBit tidak tercapai.

BSI juga berkomitmen untuk terus memperkuat pertahanan dan keamanan siber perbankan, dan senantiasa mengimbau nasabah agar tetap waspada dan berhati-hati atas segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan Bank Syariah Indonesia.(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X