Pemerintah Temanggung perbolehkan takbir keliling idul Fitri 2023, ini syaratnya

photo author
- Kamis, 20 April 2023 | 17:19 WIB
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi ( ig@humaspolrestemanggung)
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi ( ig@humaspolrestemanggung)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Kabupaten Temanggung dan kementerian agama setempat memperbolehkan digelarnya tradisi takbir keliling Lebaran Idul Fitri 2023.

Kepolisian Resort Temanggung mengingatkan diperbolehkan melaksanakan takbir keliling pihaknya langsung mengerahkan anggota untuk mengantisipasi dan demi kelancaran dan ketertiban dalam takbir keliling.

Dia mengatakan pada warga yang ingin menggelar takbir keliling untuk dapat mematuhi aturan.

Baca Juga: Menyongsong ‘Idul Fitri 1444 H

Aturan yang dimaksud seperti tidak menyulut mercon dan tidak menggunakan atau mengendarai kendaraan bermotor apalagi kendaraan dengan knalpot blombongan.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan berdasarkan rapat koordinasi dengan Kemenag diperbolehkan untuk melaksanakan takbir keliling.

"Takbir keliling diperbolehkan asal tertib dan tidak mengganggu," kata Agus, Kamis (20/4/2023).

Seperti diketahui takbiran lebaran Idul Fitri adalah salah satu tradisi yang dilakukan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Di Indonesia, tradisi ini umumnya dilakukan pada malam hari setelah shalat Maghrib di malam 1 Syawal.

Baca Juga: Pastikan Kendaraan Aman dan Nyaman Saat Perjalanan Mudik Lebaran dengan Hipercar

Meskipun takbiran diperbolehkan, namun pelaksanaannya harus tetap dilakukan secara tertib sesuai aturan lalulintas dan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Dengan melakukan pelaksanaan takbiran yang tertib, sesuai protokol kesehatan dan tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban lingkungan sekitar, maka tradisi ini dapat tetap dilakukan secara aman di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Takbiran keliling adalah tradisi umat Muslim di Indonesia yang dilakukan pada malam hari menjelang Lebaran Idul Fitri. Tradisi ini biasanya dilakukan dengan mengendarai kendaraan bermotor seperti motor atau mobil, sambil mengumandangkan takbir.

Meskipun tradisi ini dilakukan dalam rangka memeriahkan suasana Idul Fitri, namun harus tetap dilakukan dengan tertib lalu lintas. Hal ini penting agar tidak terjadi kecelakaan atau kerumunan yang dapat membahayakan masyarakat.

Baca Juga: Di Kabupaten Bantul Boleh Takbir Keliling Asalkan....., Sekda Bantul: Kurangi Gesekan yang Bisa Ditimbulkan!

Kapolres mengatakan penggunaan mercon atau bahan peledak saat takbir keliling sangat dilarang karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Penggunaan mercon dapat menyebabkan kebakaran, ledakan, atau cedera pada pengguna maupun orang sekitar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X