Waspadari penipuan bermodus surat tilang lewat WhatsApp, begini modusnya

- Minggu, 19 Maret 2023 | 09:30 WIB
Polisi lalu lintas membersihkan kamera sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang terpasang pada salah satu kendaraan patroli di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). ( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Polisi lalu lintas membersihkan kamera sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang terpasang pada salah satu kendaraan patroli di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). ( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)



HARIAN MERAPI - Belakangan ini marak penipuan lewat WhatsApp dengan modus pelaku mengirim surat tilang yang ternyata palsu.


Ternyata masih saja ada anggota masyarakat yang percaya sehingga menjadi korban penipuan surat tilang palsu.


Berkaitan itu, Polda Metro Jaya mengimbau warga tidak tertipu dengan modus penipuan surat tilang elektronik melalui pesan aplikasi perpesanan WhatsApp berbentuk Apk (Application Package File).

Baca Juga: Ramalan karir dan keuangan zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Minggu 19 Maret 2023, tekanan kerja meningkat

"Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu.

Imbauan ini dilakukan lantaran pihak polisi mendapat banyak laporan masyarakat terkait beredarnya modus tersebut.

Trunoyudo menjelaskan, nantinya nomor yang tidak dikenal mengirimkan surat tilang dalam bentuk Apk kepada masyarakat melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Prediksi horoskop Shio Babi dalam sepekan mulai Minggu 19 Maret 2023, Anda berada dalam arus 

Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.

"Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp," kata dia.

Trunoyudo pun menjelaskan mekanisme pengiriman surat tilang elektronik. Mulanya, perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas.

Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya.

 Baca Juga: Ramalan karir dan keuangan zodiak Cancer, Leo, Virgo Minggu 19 Maret 2023, mungkin bisa bertemu orang baru

Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalulintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.

"Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," kata dia.

Halaman:

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X