Sidang Perdana Dugaan Korupsi Rp2,4 Miliar di PN Yogyakarta, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Data Audit

photo author
Samento Sihono, Harian Merapi
- Kamis, 16 April 2026 | 18:30 WIB
Graciellah Angelic (kedua dari kanan) saat memberikan keterangan pers.   (Samento Sihono)
Graciellah Angelic (kedua dari kanan) saat memberikan keterangan pers. (Samento Sihono)

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya tidak menikmati hasil dari dugaan tindak pidana tersebut.

"Klien kami tidak menikmati uang sama sekali, bahkan untuk puluhan juta saja tidak punya, apalagi miliaran. Tidak ada niat jahat dari klien kami," tegas Angelic.

Saat ini, para terdakwa telah menjalani masa penahanan sejak 4 Desember 2025, yang kemudian berlanjut sebagai tahanan kejaksaan hingga Maret 2026 dan kini menjadi tahanan pengadilan.

Angelic menambahkan, agenda sidang selanjutnya yang akan digelar 23 April 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

Baca Juga: Bayern Muenchen Lolos Semifinal Liga Champions, Lumat Real Madrid dengan Agregat 6-4

"Kami menilai kasus ini terkesan dipaksakan. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan meminta dukungan media untuk mengawal perkara ini hingga putusan nanti," pungkasnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X