HARIAN MERAPI - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Kamis (16/4/2026) siang.
Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara ini menyeret tiga orang terdakwa, salah satunya berinisial NS yang merupakan mantan mantri di salah satu bank BUMN di Yogyakarta.
Dalam sidang tersebut dipimpin majelis hakim Fitri Ramadan SH, dengan hakim anggota Purnomo Wibowo SH dan Kusmet Tirta Sasmita SH. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Anissa Melatifah SH.
Baca Juga: Sepekan, Polres Bantul sita 1.450 pil sapi dan puluhan Alprazolam
Kuasa hukum terdakwa NS, Graciellah Angelic SH, mengatakan kliennya memiliki rekam jejak yang baik selama bekerja.
Maka, ia menilai tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Klien kami ini merupakan karyawan BUMN yang berintegritas, track record-nya sangat baik. Namun dituduh merugikan negara hingga Rp2,4 miliar. Kami akan tetap mengikuti proses hukum dan berjuang membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah," ujarnya usai sidang.
Dijelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024, saat kliennya menjabat sebagai mantri di unit perbankan wilayah Bantul.
Baca Juga: Truk Muat 4 Ton Obat Nyamuk Terperosok di Dlingo Bantul, Ini Penyebabnya
Dalam dakwaan, terdakwa disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama pihak lain.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut, terutama terkait data yang digunakan dalam dakwaan.
"Kami melihat dari hasil audit internal pihak bank, banyak data yang tidak sinkron. Seharusnya tidak seperti itu, sehingga ini akan kami dalami dan uji dalam persidangan," jelasnya.
Baca Juga: Nekat Jualan di Kawasan Jembatan Kewek, Street Coffee Liar Dirazia Satpol PP
Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 603 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.