Penempelan stiker tersebut dilakukan sebagai bentuk tanda status keberadaan reklame. Dengan demikian baik pemilik reklame, petugas terkait dan masyarakat bisa mengetahui status reklame tersebut sudah berizin dan membayar pajak atau belum.
Reklame yang belum memiliki izin secara tegas sudah langsung dilakukan penindakan oleh petugas tim gabungan meliputi BPKPAD Sukoharjo dan Satpol PP Sukoharjo. Tindakan tersebut berupa pencopotan paksa yang sudah terlaksana sejak awal Desember 2025 disejumlah wilayah.
Khusus untuk penempelan stiker terhadap reklame yang sudah habis masa berlaku izin pemasangannya diharapkan bisa diketahui oleh pemilik reklame dan segera mengurus proses perizinan baru. Hal ini penting sebagai bagian dari upaya penertiban pajak.
Apabila tidak segera melakukan perpanjangan izin baru maka nantinya tetap akan dilakukan tindakan tegas berupa pencopotan paksa reklame.
"Kami tempeli stiker reklame bermasalah sebagai bagian dari upaya penertiban pajak. Sebab banyak reklame dipasang dan statusnya bermasalah baik tidak berizin dan izin pemasangannya sudah habis atau belum diperpanjang," lanjutnya. (*)