Sementara itu, kejahatan lingkungan yang sering terjadi termasuk di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh menurut keterangan Uli terkait dengan aktivitas ilegal.
“Kejahatan lingkungan yang sering terjadi itu misalnya perusahaan diberi izin 1.000 hektare, tapi mereka ngebuka 1.200 hektare, mereka membuka lahan di luar yang diizinkan,” imbuhnya.
Batasan jarak penanaman dari bibir sungai besar, yakni 100 meter atau 50 meter untuk sungai kecil juga telah diabaikan.
Baca Juga: Tahukah Anda bahwa orang dewasa dan remaja bisa jadi pembawa meningokokus ? Simak penjelasan dokter
“Di sawit juga sama, banyak perusahaan melakukan penanaman sawit sampai ke pinggiran sungai yang membuat pendangkalan dan erosi pada sungai. Itu nggak pernah ditindak tegas sama pengurus negara,” tandasnya. *