HARIAN MERAPI - Dua rekanan pelaksana (kontraktor) proyek besar Taman Wisata Religi Salatiga (TWRS) dalam waktu dekat bakal dimintai keterangan oleh Pansus DPRD Salatiga.
Penghadiran dua kontraktor masing-masing CV UMS asal Jepara dan PT AL Salatiga oleh DPRD Salatiga itu dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait progres pekerjaan serta memastikan penyelesaian proyek sesuai batas waktu kontrak.
Ketua Pansus TWR DPRD Salatiga, Yusuf Wibisono kepada wartawan, Jumat (21/11/2025) mengatakan pemanggilan tèrhadap dua kontaktor ini menunggu penjadwalan pada Banmus di bulan Desember 2025.
Baca Juga: Termasuk Intervensi Politik, Mahfud MD Beberkan 2 Masalah Utama yang Ganggu Kinerja Polri
"Pemanggilan kontraktor dijadwalkan di bulan Desember," kata Yusuf Wibisono.
Ditegaskanya, apabila proyek tersebut tidak selesai sesuai ketentuan kontrak maka akan ada sanksi yang dijatuhkan kepada rekanan pelaksana .
Yusuf menegaskan, batas waktu penyelesaian pekerjaan tetap mengacu pada kontrak kerja yakni 24 Desember 2025.
"Jika proyek tidak selesai tepat waktu, maka kontraktor akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Klarifikasi DPR soal KUHAP Baru Dinilai Terburu-buru, Ferry Irwandi Sarankan Judicial Review ke MK
Pansus menilai pemanggilan kontraktor penting dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai rencana, termasuk aspek kualitas, administrasi, dan realisasi fisik.
Diketahui proyek besar di Kota Salatiga yakni Taman Wisata Religi Salatiga (TWRS) terus dikebut dan diharapkan bisa selesai tepat waktu sesuai kontrak.
Proyek senilai Rp 10,1 miliar ini bakal habis waktunya diperkirakan minggu ketiga bulan Desember 2025.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Kendaraan di Tasikmadu Karanganyar, Satu Korban Tewas
Tiga proyek yang dibangun di lahan tanah aset daerah ini dari pantauan wartawan, Jumat (21/11/2025) di lokasi masih belum mendekati finishing.