Ia mengungkap bahwa sebagian besar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) dinilai tidak mencapai standar kinerja yang ditetapkan kepolisian.
“Di tempat kami Pak, 67 persen Kapolsek itu tidak perform loh. 67 sendiri yang bilang itu dan ada puluhan Kapolres yang tidak memenuhi syarat untuk kinerjanya itu tidak perform sama sekali,” tutur Mahfud.
Informasi tersebut, menurut Mahfud, berasal dari presentasi internal Polri sehingga menggambarkan adanya evaluasi struktural yang perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Penegasan Soal Pelaksanaan Putusan MK
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menegaskan kewajiban aparat untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan perwira TNI/Polri aktif menduduki jabatan sipil non-relevan.
Pria berusia 68 tahun itu menyatakan bahwa putusan itu bersifat final dan berlaku otomatis sejak diketuk.
“Putusan MK itu berlaku sejak mengikat dan sejak ada ketok itu harus dimulai proses penarikan (anggota TNI/Polri dari jabatan sipil),” ucap Mahfud.
Mantan menteri Polhukam itu juga menjelaskan bahwa jabatan struktural tertentu dapat diganti sewaktu-waktu bila sudah tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kasus dugaan korupsi di BPKH, KPK akan dalami perbedaan harga dengan negara lain
“Jabatan struktural seperti Dirjen, Irjen itu gak pakai periode, bisa diganti sewaktu-waktu,” lanjutnya.
Seruan Penghapusan Kuota Prerogatif Kapolri
Menutup pemaparannya, Mahfud menyoroti mekanisme kuota 30 persen hak prerogatif Kapolri dalam penempatan dan penerimaan perwira baru.
Baca Juga: Pasca meletus, Gunung Semeru alami 45 gempa erupsi selama enam jam pada Jumat pukul 00.00-06.00 WIB
Dia menyarankan agar mekanisme tersebut dihapus dan diganti dengan sistem yang sepenuhnya berbasis meritokrasi.