Awal Mula Kasus Sewa Private Jet yang Jerat Komisioner KPU: dari Alasan Logistik hingga Evaluasi Pemilu 2024

photo author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 22:00 WIB
Mengintip skandal penyewaan private jet oleh komisioner KPU dalam periode Pemilu 2024 usai kini mendapat sanksi DKPP. ( YouTube.com/AvBuyer)
Mengintip skandal penyewaan private jet oleh komisioner KPU dalam periode Pemilu 2024 usai kini mendapat sanksi DKPP. ( YouTube.com/AvBuyer)

Dalih efisiensi waktu dan dukungan logistik kini berhadapan dengan tuntutan transparansi serta tanggung jawab moral di hadapan publik. Begini duduk perkaranya.

Awal Mula Sewa Jet Pribadi

Persoalan bermula saat terungkap bahwa KPU menyewa pesawat jet pribadi untuk mendukung kegiatan monitoring dan distribusi logistik Pemilu 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito menyatakan langkah tersebut melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Kemungkinan Stafnya Ngibul, Dedi Mulyadi Bakal Kumpulkan Bawahan dan Siap Tindak Tegas Jika Ada Laporan Palsu

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU dan kepada anggota lainnya," ujar Heddy dalam sidang putusan DKPP secara daring, pada Selasa 21 Oktober 2025.

DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno, sementara nama Betty Epsilon Idroos direhabilitasi karena diklaim tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Dalih Logistik dan Efisiensi Waktu

KPU beralasan penggunaan jet pribadi dilakukan karena masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik sangat terbatas.

Baca Juga: Kasus penyaluran bansos, KPK: Ada enam subkontraktor yang diduga terlibat dan menikmati untung

Anggota DKPP, Dewi Pitalolo menuturkan dalih tersebut ditolak oleh DKPP.

"Dalih teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye pada pemilu tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari tidak dapat diterima," ujar Pitalolo saat membacakan pertimbangan putusan DKPP, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Dewi mengungkapkan, berdasarkan temuan DKPP, jet pribadi digunakan sebanyak 59 kali dan tidak digunakan untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar sebagaimana direncanakan.

Baca Juga: KPK bersama BPK mulai periksa biro haji di Yogyakarta, terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji

Jet Mewah di Balik Kasus Sewa Ilegal Komisioner KPU

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X