Mantan Ketua KPU Arief Budiman jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap Harun Masiku, begini penuturannya...

photo author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 19:25 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indoensia (KPU RI) periode 2017-2022 Arief Budiman (AB) memenuhi panggilan KPK  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indoensia (KPU RI) periode 2017-2022 Arief Budiman (AB) memenuhi panggilan KPK (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

HARIAN MERAPI - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022 Arief Budiman menjalani pemeriksaan sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Ia mengaku dicecar 29 pertanyaan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, materi pemeriksaannya tidak jauh berbeda dengan materi pemeriksaannya 5 tahun yang lalu.

"29 pertanyaan, (materi) enggak ada yang baru, sama. Kalau kamu ikuti keterangan saya 5 tahun lalu, itu sama persis dengan itu," kata Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Saat ditanya mengapa dirinya kembali dipanggil penyidik KPK, Arief mengatakan dirinya diperiksa untuk tersangka yang berbeda.

Baca Juga: Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis, Temanggung Siapkan Dana Rp6 Miliar

"Ya kan judulnya beda, kalau dulu untuk tersangka siapa, kalau kali ini untuk tersangka siapa," ujarnya seperti dilansir Antara.

Penyidik KPK hari ini memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan perkara Harun Masiku dan juga untuk perkara kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.

Para saksi tersebut adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022 Arief Budiman (AB), Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG) dan mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri (SB).

"Betul, saksi AB, SB dan SMG telah hadir di gedung KPK sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Jelang Event Roadshow Journalism 360 Promedia di Kota Medan, Mengulik Dunia Content Creator hingga Bisnis Media Digital

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Baca Juga: Jadi Penyangga Pangan Nasional, Produktivitas Padi Sukoharjo Tertinggi se-Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X