Sebanyak 18 akademisi hukum minta MK batasi tafsir Pasal 21 UU Tipikor, ini alasannya....

photo author
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:55 WIB
Ilustrasi - Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. ( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Ilustrasi - Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. ( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Mereka juga mengingatkan bahwa bahasa hukum tidak pernah netral dan kekaburan rumusan dapat mengakibatkan penafsiran sepihak oleh aparat.

"Ketika aparat penegak hukum memiliki posisi dominan dalam menafsirkan bahasa norma pidana, peluang kriminalisasi akan terbuka lebar," tulis para ahli mengutip teori Paul Scholten dan J.A. Pontier.(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X