Emosi istrinya ditiduri pria lain, suami ajak dua temannya hajar selingkuhan istri hingga babak belur

photo author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 16:05 WIB
Pelaku penganiayaan saat digelandang ke Polsek Gamping  (Foto: Samento Sihono)
Pelaku penganiayaan saat digelandang ke Polsek Gamping (Foto: Samento Sihono)

"Motifnya pelaku dan rekan-rekannya memukuli korban karena merasa cemburu dan diselingkuhi," jelasnya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah helm warna hitam, potongan bambu sepanjang 50 cm dengan bercak darah, dan pecahan batu aspal, yang digunakan menganiaya korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2e) KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X