"Motifnya pelaku dan rekan-rekannya memukuli korban karena merasa cemburu dan diselingkuhi," jelasnya.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah helm warna hitam, potongan bambu sepanjang 50 cm dengan bercak darah, dan pecahan batu aspal, yang digunakan menganiaya korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2e) KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)