HARIAN MERAPI - Temanggung miliki empat perda baru. Perda tersebut diketok dalam suatu sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Yunianto, Kamis (2/10/2025).
Yunianto menyebut empat perda baru itu yakni Perda Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Perda Perubahan atas Perda nomor 32 tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan terminal, dan Perda perubahan atas perda nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pengujian Berkala Kendaraan bermotor.
"Perda lainnya yakni Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat," kata dia.
Meski telah menyetujui, fraksi-fraksi di DPRD memberikan catatan kritis atas perda yang disahkan tersebut.
Fraksi PPP Amanat Nasional melalui juru bicara Badrun Mustofa mengatakan terkait perda pengelolaan pasar rakyat penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dipandang sebagai ikhtiar menata perdagangan yang adil dan berimbang.
"Pasar rakyat harus ditempatkan sebagai nadi ekonomi lokal yang tidak hanya menjaga keberlangsungan usaha kecil, tetapi juga menjadi ruang budaya dan penghidupan masyarakat," kata dia.
Sedangkan untuk perda penyelenggaraan terminal diharapkan terminal di Kabupaten Temanggung dapat berfungsi lebih optimal sebagai pusat layanan transportasi yang aman, nyaman, tertib, serta mampu mendorong perputaran ekonomi daerah.
Juru Bicara FPDIP Siswanto mengatakan perda ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat dipandang kebutuhan mendesak untuk menciptakan masyarakat yang tertib, aman, dan nyaman.
"Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan aparat dalam menjaga ketertiban umum dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," kata dia.
Dia menegaskan perda ini harus dilaksanakan dengan pendekatan humanis, adil, dan tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Sidang Pansus Hak Angket DPRD Pati anti klimaks
Sedangkan juru bicara F Gerindra Mufid mengatakan perda penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas serta pengendalian emisi kendaraan di daerah.
"Pengujian kendaraan yang dilakukan secara berkala dan profesional, kami berharap kualitas kendaraan di jalan meningkat, angka kecelakaan dapat ditekan, serta tingkat pencemaran udara bisa dikendalikan secara lebih efektif," kata dia.
Wakil Bupati Nadia Muna mengatakan perda yang ditetapkan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat.
Dia mengucapkan terimakasih atas kerja jajaran eksekutif dan legislatif untuk menyusun dan membahas perda tersebut. (*)