Telisik Skandal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 usai KPK Terima Pengembalian Uang dari Ustaz Khalid Basalamah

photo author
Husein Effendi, Harian Merapi
- Selasa, 16 September 2025 | 19:25 WIB
Ustaz atau penceramah, Khalid Basalamah melakukan pengembalian uang ke KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.  (Instagram.com/@khalidbasalamahofficial)
Ustaz atau penceramah, Khalid Basalamah melakukan pengembalian uang ke KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. (Instagram.com/@khalidbasalamahofficial)

"kemudian tidak melanggar peraturan ya, kami pahami itu berarti legal terus kemudian dapat maktab VIP ini maktab VIP menarik nih karena dekat sekali sama jamarat maktab VIP itu biasanya di sana dikenal dengan zona biru waktu itu," tambahnya.

Meski begitu, Khalid mengungkap pada akhirnya fasilitas yang dijanjikan tidak sesuai kenyataan.

Perihal itu, sang penceramah membeberkan, awalnya maktab yang dijanjikan 111, tetapi kemudian dipindah ke maktab 115.

Tenda yang seharusnya ditempati jamaah juga ternyata sudah dipakai pihak lain, sehingga rombongan harus berpindah lagi.

Baca Juga: Kontroversi penyiaran video Presiden di bioskop, begini penjelasan Kementerian Komdigi

Setelah diteliti, rupanya visa kuota tersebut seharusnya tidak berbayar, namun jamaah tetap dipungut biaya Rp73,8 juta per jamaah. Bahkan, ada 37 jemaah yang diminta tambahan 1.000 dolar AS atau setara Rp16,4 juta agar visa mereka segera diproses.

4. Perubahan dari Furoda ke Haji Khusus

Dalam kesempatan berbeda, Budi Prastyo selaku juru bicara KPK menuturkan pihaknya sempat mendalami proses Khalid bisa berangkat bersama jemaahnya menggunakan kuota tambahan haji.

Dalam pendalaman tersebut, Budi menyebutkan jika Khalid mengakui perubahan dari awalnya menggunakan furoda kemudian berpindah ke haji khusus.

Baca Juga: 680.000 warga Gaza tewas akibat serangan Israel, di atas angka resmi, ini data pelapor PBB

"Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa," sebut Budi kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 September 2025.

"Pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus," sambungnya.

5. Kerugian Ditaksir Capai Rp1 Triliun

Baca Juga: Pembunuh Anggota Kodim 0707 Wonosobo Ditangkap, Warga Geruduk Mapolres Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Terkait duduk perkara dalam kasus ini, Budi menjelaskan, Khalid bersama jemaahnya berangkat pada haji tahun 2024 menggunakan kuota haji tambahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ikan sapu-sapu, Pram dan ekosistem lingkungan

Selasa, 14 April 2026 | 16:00 WIB
X