HARIAN MERAPI - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan saat berlangsungnya aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menuturkan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan serta mendoakan kesembuhan para korban luka.
“Kami turut berbelasungkawa, semoga Almarhum Affan husnul khatimah. Juga keluarga yang ditinggalkan dikuatkan, sabar dan ikhlas. Termasuk juga korban yang mengalami luka-luka semoga lekas pulih,” ucap Ubaidillah dalam keterangan resmi, Jumat 29 Agustus 2025.
Baca Juga: Kasus rantis tewaskan ojol, Propam fokus tindak pelanggaran etik terhadap personelnya
“Tentu saja kami sangat paham bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak bagi warga. Peristiwa itu sangat disayangkan. Semoga tidak berulang kembali, diproses secara hukum yang berlaku dan jadi pelajaran bagi kita sekalian,” lanjutnya.
Di tengah meningkatnya eskalasi aksi, KPI menilai keberadaan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi melalui lembaga penyiaran sangatlah penting.
Ubaid menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang kredibel, sementara lembaga penyiaran memiliki kewajiban menjalankan fungsi tersebut.
“Kami menghormati penuh lembaga penyiaran untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat karena ini menjadi hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang,” tambahnya.
Baca Juga: Terbesar di Indonesia, Portofolio Sustainable Finance BRI Capai Rp807,8 Triliun
Lebih lanjut, KPI menekankan bahwa kebebasan lembaga penyiaran dalam meliput harus dibarengi dengan profesionalisme.
Pemberitaan wajib berpijak pada Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta aturan hukum lain yang berlaku.
“Kami pun sepenuhnya percaya lembaga penyiaran, (TV dan radio) mampu menyajikan informasi dan pemberitaan yang benar-benar akurat dan berimbang,” jelas Ubaid.
Baca Juga: Polsek Kalasan Sleman Tangkap Pelaku Pencurian di Sambisari Purwomartani
“Pasalnya, ada prinsip-prinsip profesionalisme dan aturan yang menjadi acuan dan harus diikuti oleh lembaga penyiaran,” imbuhnya.