Dukung Kesejahteraan Lansia di Kulon Progo, Ini yang Dilakukan Kemenkum DIY

photo author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto.  (Dok Kemenkum DIY )
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto. (Dok Kemenkum DIY )

HARIAN MERAPI - Melalui fungsi pembinaan dan fasilitasi peraturan perundang-undangan, Kanwil Kemenkum DIY mendampingi Pemerintah Kabupaten (Pekab) Kulon Progo dan DPRD setempat dalam merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Lansia.

Hal ini sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan kelompok lanjut usia (Lansia) di Kabupaten Kulon Progo mendapat dukungan penuh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa kehadiran Perda ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi para lansia yang menjadi salah satu kelompok paling rentan di masyarakat.

Baca Juga: Tukang becak di Yogya meninggal di atas becak, ini penyebabnya....

“Proses fasilitasi yang kami lakukan bertujuan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan, serta memberikan keadilan dan kepastian hukum. Lansia memerlukan perhatian khusus, terutama di sektor kesehatan, sosial dan perlindungan hukum,” ujar Agung kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, keberadaan Perda Kesejahteraan Lansia akan menjadi pijakan penting dalam mengintegrasikan berbagai program pemerintah daerah, mulai dari pelayanan kesehatan, bantuan sosial hingga pemberdayaan lansia agar tetap produktif dan bermartabat.

“Kami berharap regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.

Sementara Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Lansia, Canggih Pulung menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum DIY.

Baca Juga: KPK Selesai Periksa Bupati Pati Sudewo Sebagai Saksi Kasus DJKA

Ia menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut setelah Perda ditetapkan.

Setelah Perda ini nantinya disahkan, kami menyarankan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo segera menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaannya.

Peraturan Bupati akan menjadi kunci agar Perda ini dapat berjalan efektif dan tidak berhenti pada tataran regulasi saja.

Canggih menambahkan, Raperda ini disusun dengan mempertimbangkan data dan kondisi riil di lapangan, termasuk tantangan yang dihadapi Lansia seperti keterbatasan akses pelayanan kesehatan, minimnya fasilitas ramah lansia hingga perlunya dukungan psikososial.

Baca Juga: BRI Salurkan Bantuan Beasiswa bagi Pelajar Guna Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di Indonesia

“Lansia bukan sekadar kelompok usia lanjut, tetapi bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan terjamin,” imbuh Canggih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X