Soal royalti lagu kebangsaan Indonesia Raya, begini klarifikasi dari keluarga WR Soepratman

photo author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:25 WIB
Arsip Foto - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menerima perwakilan Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara di Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).  (ANTARA/HO-Kemenbud)
Arsip Foto - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menerima perwakilan Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara di Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). (ANTARA/HO-Kemenbud)

HARIAN MERAPI - Keluarga pencipta lagu WR Soepratman menyampaikan klarifikasi mengenai masalah royalti penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

"Hak cipta lagu kebangsaan Indonesia Raya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum WR Soepratman," kata Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara Endang W.J Turk dalam keterangan persnya, Rabu (20/8/2025).

Empat ahli waris WR Soepratman yang dimaksud meliputi Ny. Roekijem Soepratijah, Ny. Roekinah Soepratirah, Ny. Ngadini Soepratini, dan Ny. Gijem Soepratinah.

Endang selaku cicit dari Ny. Ngadini, kakak WR Soepratman, menjelaskan bahwa penyerahan hak cipta lagu Indonesia Raya kepada pemerintah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 25 Desember 1957 dan Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960.

Baca Juga: Hasil tes DNA negatif, pengacara Ridwan Kamil bilang begini.....

Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960 menetapkan pemberian hadiah berupa uang Rp250.000, yang jika dikonversi ke nilai emas saat ini kurang lebih Rp6,4 miliar, sebagai tanda penghargaan kepada empat ahli waris WR Soepratman.

Endang menegaskan bahwa seluruh lagu karya WR Soepratman sudah masuk domain publik sejak tahun 2009 kecuali dua, yakni lagu "Indonesia Tjantik" (1924) dan "Indonesia Hai Iboekoe" (1928).​​​​​​​

Cicit buyut Ngadini, Antea Putri Turk, membuat melodi baru untuk kedua lagu tersebut pada 2023 tetapi tetap mempertahankan lirik aslinya.

Lagu "Indonesia Tjantik" dan "Indonesia Hai Iboekoe" menjadi bagian dari album perdana lagu-lagu WR Soepratman yang terdiri atas 12 lagu.

Baca Juga: SPPG Karangwuni siap operasional, Temanggung kini dilayani 16 SPPG

"Untuk karya baru tersebut, Antea berhak atas hak cipta dan royalti," kata Endang seperti dilansir Antara.

Ia menyampaikan bahwa Antea bersama ayahnya, dr. Dario Turk, Sp.OG, menerima penghargaan MURI atas pembuatan dan peluncuran Album Perdana 12 Lagu WR Soepratman pada 10 November 2023.

Di antara lagu-lagu dalam album tersebut, selain "Indonesia Raya" ada empat lagu nasional yang sampai sekarang masih sering dinyanyikan, yakni "Ibu Kita Kartini", "Dari Barat Sampai ke Timur" atau "Dari Sabang Sampai Merauke”, "Pahlawan Merdeka", dan "Di Timur Matahari."

"Namun, keluarga ahli waris tidak pernah memperoleh bentuk apresiasi apa pun," kata Endang.

Baca Juga: Sri Mulyani Gunakan SAL Rp60 Triliun untuk Kurangi Utang dan Perkuat APBN 2026

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X