Baca Juga: Bantuan SPM dari Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar sasar warga rentan sosial
Lebih lanjut, dia menilai regulasi yang mengatur hak cipta, baik Undang-Undang Hak Cipta maupun Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, perlu direvisi karena menyangkut kepentingan orang banyak dan sebagai bentuk perlindungan kepada pencipta karya.
Terkait regulasi, Hibnu menilai perlu adanya revisi undang-undang maupun peraturan pemerintah (PP) tentang pengelolaan royalti agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman.
Menurut dia, revisi UU Hak Cipta perlu dilakukan karena undang-undang tersebut dibentuk pada tahun 2014 dan saat sekarang perkembangan zaman mengalami kemajuan yang begitu tinggi.
"Jadi, reformulasi aturan royalti diperlukan agar para pencipta tidak kehilangan hak ekonomi atas karyanya, dan pengguna karya tidak terlalu lama terbebani membayar royalti (termasuk kegiatan apa saja yang tidak wajib membayar royalti," kata Prof Hibnu.(*)